Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klaim AJB Bumiputera Tahap Kedua Cair, Nasabah Digerojok Rp 25,84 miliar

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, dana total sebesar Rp 25,84 miliar digunakan untuk pencairan klaim ke nasabah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Klaim AJB Bumiputera Tahap Kedua Cair, Nasabah Digerojok Rp 25,84 miliar
Baihaki/Kontan
Ilustrasi Bumiputera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 8.124 polis nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah dicairkan.

Pencairan tersebut menjadi bagian dari pencairan klaim tertunda pemegang polis tahap kedua.

Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, dana total sebesar Rp 25,84 miliar digunakan untuk pencairan klaim ke nasabah.

“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Pembayaran Klaim Bumiputera Lewat Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, Ini Syaratnya

Ia menambahkan, pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp 5 juta.

Sementara itu, juru bicara AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM.

Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITA REKOMENDASI

“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” lanjut Bagus.

Untuk diketahui pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5 juta akan dibayarkan dua tahap dengan komposisi 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) adalah Rp 5,29 triliun,” tandas dia.


Pembayaran Tahap Pertama

Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) menyatakan, waktu pembayaran klaim polis yang tertunda telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force. Sesuai keputusan BPA, ada dua tahap pembayaran klaim tertunda.

Baca juga: Mantan Direktur SDM Asuransi Bumiputera Divonis Bebas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas