Klaim AJB Bumiputera Tahap Kedua Cair, Nasabah Digerojok Rp 25,84 miliar
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, dana total sebesar Rp 25,84 miliar digunakan untuk pencairan klaim ke nasabah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 8.124 polis nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah dicairkan.
Pencairan tersebut menjadi bagian dari pencairan klaim tertunda pemegang polis tahap kedua.
Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, dana total sebesar Rp 25,84 miliar digunakan untuk pencairan klaim ke nasabah.
“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Pembayaran Klaim Bumiputera Lewat Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, Ini Syaratnya
Ia menambahkan, pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp 5 juta.
Sementara itu, juru bicara AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM.
Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” lanjut Bagus.
Untuk diketahui pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
Pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5 juta akan dibayarkan dua tahap dengan komposisi 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) adalah Rp 5,29 triliun,” tandas dia.
Pembayaran Tahap Pertama
Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) menyatakan, waktu pembayaran klaim polis yang tertunda telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force. Sesuai keputusan BPA, ada dua tahap pembayaran klaim tertunda.
Baca juga: Mantan Direktur SDM Asuransi Bumiputera Divonis Bebas
Sebelumnya, pada Senin (6/3) AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan.
Kendati perusahaan sudah mulai membayarkan klaim polis tertunda, masih ada pemegang polis yang menolak adanya penurunan nilai manfaat.
Menanggapi masih adanya penolakan terhadap penurunan nilai manfaat, Bagus bilang masih ada waktu bagi pemegang polis yang menolak untuk menyetujuinya.
"Karena hanya satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui oleh OJK," tandas Bagus.
Baca juga: Nasabah Bumiputera Minta OJK Setujui Pencairan Kelebihan Dana Cadangan
Bagus menambahkan, proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengesian formulir Penurunan Nilai Manfaat hingga 50 persen. Selanjutnya, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912.
Setelah itu, Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.
Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin, 13 Maret 2023.
Pada Senin (6/3) total klaim yang dicairkan senilai Rp 22,34 miliar. Pembayaran tersebut ditujukan untuk 7.805 polis asuransi perorangan.
Baca juga: Nasabah Bumiputera Minta OJK Setujui Pencairan Kelebihan Dana Cadangan
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan ini untuk nominal klaim di bawah Rp 5 juta.
“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Irvandi dalam keterangan resminya, Senin (6/3).
Ia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, dimana 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.
Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. (Kompas.com/Kontan.co.id)