Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM
Selain dianggap ilegal aktivitas jual beli barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali juga merugikan UMKM.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan tak bisa membenarkan praktik jual beli barang bekas impor.
Praktik tersebut kerap disebut sebagai thrifting, di mana adanya aktivitas jual beli barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Selain ilegal, Teten menyebut posisi pihaknya di sini adalah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena terpukul oleh praktik impor ilegal ini.
"Kami ingin melindungi UMKM. Salah satu yang terpukul kan industri tekstil dan produk tekstilnya," katanya di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Menurut dia, target konsumen dari thrifting ini adalah masyarakat menengah ke bawah, yang notabene target dari para pelaku UMKM.
"Barang-barang UMKM ini kan yang terganggu dengan impor barang bekas. Kalau brand besar enggak. Konsumen mereka kelas menengah ke atas. Ini yang pakai baju bekas kan menengah ke bawah. Justru di situ lah market UMKM," ujar Teten.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pelarangan impor barang bekas telah tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Baca juga: Menteri Teten Janji Tegur E-Commerce yang Jual Barang Bekas dari Luar Negeri
"Thrifting barang bekas impor dilarang itu ada di Permendag No 40 tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Ini perubahan dari Permendag No 18 tahun 2021," katanya.
Baca juga: Thrifting Baju Lebaran Digemari Kalangan Anak Muda di Pasar Senen
"Barang dilarang impor itu kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Alasannya, banyak masalah kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Jadi, penyakit dari luar bisa diimpor," ujar Hanung melanjutkan.