Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HPP Gabah Kering Panen Petani Rp 5.000 per Kg, Gabah Kering Giling 6.200 per Kg

Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani kini ditetapkan Rp 5.000 per kg

Editor: Choirul Arifin
zoom-in HPP Gabah Kering Panen Petani Rp 5.000 per Kg, Gabah Kering Giling 6.200 per Kg
TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO
Buruh tani memasukkan gabah yang telah dikeringkan ke dalam sak di tempat penggilingan padi, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (07/01/2015). Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani kini ditetapkan Rp 5.000 per kg dan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) mengumumkan, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras terbaru.

Selanjutnya ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi usai rapat bersama presiden di Istana Negara, Rabu (15/3/ 2023) mengatakan, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kg.

Lalu, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg.

Selanjutnya, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10%.

Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Sedangkan mengenai penetapan HET Beras, Arief menjelaskan, HET dihitung berdasarkan zonasi.

Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi.

Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan.

Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp5000 Per Kg


Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900 per kg, di Zona 2 Rp 11.500 per kg, dan di Zona 3 Rp 11.800 per kg.

Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900 per kg, di Zona 2 Rp 14.400 per kg, dan di Zona 3 Rp 14.800 per kg.

Arief Prasetyo Adi menyampaikan, salah satu pembahasan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo tentang penetapan HPP dan HET.

“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujar Arief.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Bulog Serap Gabah Sebanyak-banyaknya dari Petani

Arief mengatakan, penetapan HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada Selasa, (14/3/2023), di Jakarta.

Selanjutnya setelah diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ucap Arief.

Sebelum diputuskan, usulan HPP dan HET terbaru ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional. Yakni dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

"Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, tujuan utama segera ditetapkan HPP dan HET ini adalah untuk menjaga keseimbangan harga baik di tingkat hulu maupun hilir.

Tujuannya, sesuai arahan presiden, penetapan HPP dan HET menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah dan beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

"Bagaimana caranya agar harga gabah dan beras petani di musim panen raya ini tidak jatuh, Bulog dan penggilingan padi kecil bisa mendapatkan gabah untuk digiling, serta konsumen mendapatkan beras dengan harga yang wajar. Keseimbangan itu yang terus kita jaga,” kata dia.

Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas