Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM Bidik Importir Kakap Pakaian Bekas, Berharap Bisa Dipidanakan

Para importir besar diharapkan mendapatkan sanksi maksimal dari kegiatan mengimpor pakaian bekas yang notabene ilegal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenkop UKM Bidik Importir Kakap Pakaian Bekas, Berharap Bisa Dipidanakan
Endrapta Pramudhiaz
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman ketika ditemui usai forum diskusi bersama pihak e-commerce di kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi UKM (KemenKop UKM) mengatakan, dalam hal pemberantasan impor pakaian bekas, pihak yang harus disasar adalah para pemodal besar.

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam forum diskusi bersama pihak e-commerce di kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut pihaknya ingin menyasar pemodal besar, dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal, yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

Baca juga: Kemenkop UKM Sebut Konten Kreator yang Promosikan Jual Beli Pakaian Bekas Impor akan Ditindak

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” kata Hanung.

Ia mendorong agar para importir besar ini mendapatkan sanksi maksimal dari kegiatan mengimpor pakaian bekas yang notabene ilegal.

"Para importir besar ini yang ambil untung besar sekali. Ini yang kita dorong untuk bisa dapat sanksi maksimal. Tidak hanya denda, harusnya pidana supaya jera," ujar Hanung.

Berita Rekomendasi

Menurut Hanung, para importir besar ini paham akan regulasi mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal sehingga bisa mengelabui peraturan yang ada.

"UMKM kadang-kadang tidak mengetahui mengenai regulasi. Banyak yang enggak mengerti. Importirnya pasti tahu. Penyelundupnya pasti tahu. Maka dari itu dia menghindari jalur tikus dan sebagainya karena dia sudah tahu regulasinya. Itu yang dihukum berat," kata Hanung.

Sebagai informasi, belakangan ini thrifting menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Kompas.com, Jokowi mengatakan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri.

Oleh karenanya, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri. Menurut Jokowi, sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya menegaskan kembali.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

"Cuma memang kita ini ada kesulitan, itu kan pintu masuknya banyak sekali," kata Zulkifli Hasan di Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Zulkifli mengatakan, pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa, tetapi ditemukan di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.

Oleh karenanya, Kemendag membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan menggandeng aparat hukum agar upaya lebih optimal.

"Jelas aturannya enggak boleh, dilarang, ya harus, kita sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting," ujar Zulkifli Hasan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas