Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Minta E-Commerce Cabut Seluruh Penjualan Produk Barang Bekas Impor di Platformnya

Setiap platform memiliki caranya masing-masing dalam menindak penjual yang tidak mengikuti peraturan platform yang berlaku.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Minta E-Commerce Cabut Seluruh Penjualan Produk Barang Bekas Impor di Platformnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.

Diketahui, penjualan pakaian bekas impor ini juga dikenal sebagai thrifting. Belakangan, praktik jual beli tersebut mendapat perhatian oleh banyak pihak, salah satunya Presiden Jokowi yang menyebut kegiatannya membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKop UKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.

Baca juga: Polri Koordinasi dengan Kemendag soal Penindakan Bisnis Thrifting

"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.

"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, setiap platform memiliki caranya masing-masing dalam menindak penjual yang tidak mengikuti peraturan platform yang berlaku.

"Kalau ketahuan ada penjual yang tidak menjalankan Terms and Condition, salah satunya menjual produk tidak sesuai hukum, hukumannya beda-beda setiap platfrom," katanya.

Ia pun menegaskan bagaimana para anggota idEA memiliki komitmen menciptakan lingkungan belanja online yang aman dan nyaman.

"Kita semua komitmen bisa menciptakan lingkungan belanja online yang aman dan nyaman. Kita tingkatan komunikasi ke seller untuk beri pemahaman dengan dasar hukum yang sama," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas