Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sentil Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Adian: Data Apa yang Digunakan Para Menteri Itu?

Adian heran dasar pemerintah melarang thrifting dan bahkan disebut membunuh UMKM.

Editor: Erik S
zoom-in Sentil Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Adian: Data Apa yang Digunakan Para Menteri Itu?
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota DPR RI Adian Napitupulu menjadi pihak yang kontra terhadap aturan Pemerintah yang melarang impor pakaian bekas atau thrifting. 

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

KemenkopUKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Namun, menurutnya, praktik thrifting nyatanya masih didukung adanya masyarakat Indonesia yang cenderung suka membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru.

Terlebih, produk dari luar negeri tersebut dibanderol dengan harga jauh lebih murah.

"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Hanung.

Berita Rekomendasi

"Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita," sambungnya. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas