Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Boleh Potong Gaji Karyawan 25 Persen demi Cegah PHK

Pemerintah mengizinkan pengusaha memotong gaji karyawan sebesar 25 persen bagi perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Boleh Potong Gaji Karyawan 25 Persen demi Cegah PHK
Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan pengusaha memotong gaji karyawan sebesar 25 persen bagi perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Hal tersebut mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor, di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

"Permenaker ini bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Indah dalam keterangannya, dikutip Senin (20/3/2023).

Indah mengatakan, sejumlah perusahaan tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Kata dia, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dengan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Berita Rekomendasi

Terlebih, bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Baca juga: Komisi IX DPR Tanggapi Permenaker Terbaru Izinkan Eksportir Gaji Karyawan 75 Persen

"Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah," katanya.

Terkait pengupahan, Indah berujar ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Permenaker 5/2023 untuk Mencegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas