Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Rp2,95 Triliun Sepanjang 2022

pada 2021 total santunan yang disalurkan Jasa Raharja sebesar Rp2,41 triliun.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Rp2,95 Triliun Sepanjang 2022
Ismoyo
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. Jasa Raharja mencatat telah menyalurkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp2,95 triliun di sepanjang 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) mencatat telah menyalurkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp2,95 triliun di sepanjang 2022.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya angka tersebut meningkat 22,5 persen.

Di mana pada 2021 total santunan yang disalurkan Jasa Raharja sebesar Rp2,41 triliun.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2023 Melalui Laman mudik.jasaraharja.co.id, Ini Syaratnya

"Dalam tahun 2022 bahwa santunan yang kami serahkan kepada masyarakat, di mana kami mewakili tugas negara hadir, meningkat cukup signifikan sekitar 22,5 persen," ucap Rivan dalam di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dana santunan sebesar Rp2,95 triliun tersebut disalurkan untuk 140 ribu lebih korban, baik kelompok korban yang cedera maupun meninggal dunia.

Menurut Rivan, meningkatnya volume penyaluran santunan mencerminkan tingginya jumlah kasus atau insiden kecelakaan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, saat ini mobilitas masyarakat pasca menurunnya pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktornya.

Untuk itu, Jasa Raharja bersama stakeholder terkait salah satunya Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, terus mendorong edukasi kepada masyarakat tentang berkendara yang baik dan benar.

Sebagai tambahan informasi, Jasa Raharja terus memastikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat. Salah satunya, pelayanan klaim santunan meninggal dunia yang telah lebih cepat.

Kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia kini hanya 1 hari 4 jam.

"Ini kenapa? karena memang sejak PPKM (dilonggarkan) dan masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali, tampaknya kecelakaan ini sangat tinggi yang hampir 23 persen," papar Rivan.

"Ini cukup signifikan atau total penyaluran (santunan) Rp2,9 triliun dan ini menjadi perhatian bagi kita semua. Artinya kita ingin masyarakat tahun 2023 perlu diedukasi tentang pentingnya berkendara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas