Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Awasi Subsidi untuk Motor Listrik agar Tepat Sasaran

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menekankan agar pemberian subsidi bagi motor listrik tepat sasaran.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Awasi Subsidi untuk Motor Listrik agar Tepat Sasaran
Lita Febriani
Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

Hanya saja, kata dia, program kendaraan listrik juga justru bakal berefek pada penambahan daya konsumsi atau penggunaan listrik secara signifikan.

"Program ini juga bakal mendorong peningkatan konsumsi listrik sebesar 5.23 GWh serta pengurangan emisi 0,03 juta ton CO2. Kita meragukan tujuan ini akan berhasil," ujarnya.

Subsidi Pembelian Motor Listrik

Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi untuk motor listrik dan konversi motor listrik yang akan berlangsung selama dua tahun mulai 2023 hingga 2024.

Program ini menargetkan 1 juta unit motor yang terdiri dari 800 ribu unit motor listrik baru serta 200 ribu unit konversi motor listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai Rp 7 triliun. Program subsidi motor listrik ini menyasar sejumlah kriteria kelompok penerima manfaat.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif KBLBB, Senin (20/3/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sri Mulyani melanjutkan, untuk program subsidi konversi motor listrik tidak memiliki batasan atau kriteria khusus. Artinya seluruh kelompok masyarakat diperkenankan ikut serta dalam program ini.

Nantinya, para masyarakat penerima bantuan tidak diperkenankan untuk menaikkan harga jual unit motor listrik yang sudah dibeli dalam kurun waktu dua tahun atau selama masa program bantuan pemerintah ini dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas