Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyiapkan kuota sebanyak 200 ribu unit motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 Juta di tahun ini.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak Syaratnya
Lita Febriani/Tribunnews.com
Pemerintah resmi memberikan subsidi Rp 7 Juta untuk masyarakat yang ingin membeli motor listrik 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan kuota sebanyak 200 ribu unit motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta di tahun ini.

Adapun langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan pada 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

“Demi mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita.

Untuk mendapatkan subsidi ini, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat. Adapun syarat bagi penerima subsidi tersebut di antaranya:

Baca juga: Pemerintah Putuskan Delapan Merek Motor Listrik Dapat Bantuan Insentif Rp7 Juta, Apa Saja?

1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.

Berita Rekomendasi

Syarat motor listrik yang dapat subsidi

Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

-  Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.

- Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

- Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

- Motor listrik harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas