Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MenKop Teten: Jangan Jadikan Pedagang Kecil Tameng untuk Tutupi Penyelundupan Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MenKop Teten: Jangan Jadikan Pedagang Kecil Tameng untuk Tutupi Penyelundupan Pakaian Bekas
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
MenKopUKM Teten Masduki di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan pelarangan impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.

"Mereka pedagang ini reseller saja. Nah, yang menyelundupkannya siapa? Jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).




Untuk urusan dengan para importir ini, Teten menyerahkan kepada pihak Kepolisian dan Bea Cukai dalam hal penindakan.

Ia menegaskan pihaknya hadir untuk melindungi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pakaian lokal yang terkena dampak dari bisnis penjualan pakaian impor ilegal.

“Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” kata Teten.

Teten pun mengajak masyarakat untuk membela UMKM lokal dan tidak memakai para pedagang penjual pakaian bekas impor sebagai tameng.

BERITA TERKAIT

"Ayo bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kita akan cari solusinya juga untuk mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi UKM (KemenKop UKM) mengatakan, dalam hal pemberantasan impor pakaian bekas, pihak yang harus disasar adalah para pemodal besar.

Baca juga: Hotline Sudah Dibuka, Pelaku Usaha yang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Silakan Lapor

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam forum diskusi bersama pihak e-commerce di kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut pihaknya ingin menyasar pemodal besar, dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal, yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” kata Hanung.

Baca juga: Impor Pakaian Bekas Bikin Desainer Lokal Sulit Bersaing, Pendapatan Berkurang

Ia mendorong agar para importir besar ini mendapatkan sanksi maksimal dari kegiatan mengimpor pakaian bekas yang notabene ilegal.

"Para importir besar ini yang ambil untung besar sekali. Ini yang kita dorong untuk bisa dapat sanksi maksimal. Tidak hanya denda, harusnya pidana supaya jera," ujar Hanung.

Menurut Hanung, para importir besar ini paham akan regulasi mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal sehingga bisa mengelabui peraturan yang ada.

Baca juga: Lapak Pakaian Bekas di Pasar Senen Diserbu Warga, Pedagang: Duit THR Masih Baru

"UMKM kadang-kadang tidak mengetahui mengenai regulasi. Banyak yang enggak mengerti. Importirnya pasti tahu. Penyelundupnya pasti tahu. Maka dari itu dia menghindari jalur tikus dan sebagainya karena dia sudah tahu regulasinya. Itu yang dihukum berat," kata Hanung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas