Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspadai Jebakan Judi Online Berkedok Trading, Bareskrim: Omzetnya Miliaran Rupiah

Modus judi online ini adalah pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspadai Jebakan Judi Online Berkedok Trading, Bareskrim: Omzetnya Miliaran Rupiah
Kompas.com/Rahel
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat perlu mewaspadai aneka tawaran investasi online dengan kedok trading online, namun faktanya adalah praktik judi online terselubung.

Banyak masyarakat yang sudah terjebak praktik culas ini dan kasusnya kini dibongkar oleh  Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal [Bareskrim] Polri.

Kasus yang dibongkar adalah judi online berkedok trading dengan omzet hingga miliaran rupiah. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Djuhandhani menyebut awalnya Bareskrim menelisik Situs Trading bxxchanger.com, http: der..co dan Situs https://www.alxxchanger.club. Kedua situs ini rupanya merupakan platform judi online.

"Modusnya pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Djuhandhani mengatakan jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

"Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," bebernya.

Baca juga: Masuk Tahun Politik Judi Online Makin Marak, HNW Minta PPATK Bekukan Transaksi Judi Online dan TPPO

Dalam hal ini, pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial DA dan AN di kawasan Cirebon, Jawa Barat. Keduanya memiliki peran sebagai payment agen.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai," paparnya.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online

Kekinian, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus perjudian ini. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.


Dalam hal ini, Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas