Anggota Komisi XI DPR Ajak Masyarakat Laporkan Praktik Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Investasi bodong dan praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI, Andi Achmad Dara, mengajak masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan praktik investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah meresahkan di masyarakat.
Dengan melaporkan praktik investasi bodong dan pinjol ilegal ke satgas dan aparat terkait, dapat segera menghentikan kerugian yang lebih besar di masyarakat dan tidak akan bertambah korban dari masyarakat.
Ajakan Andi Dara tersebut disampaikan dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan yang bertema “Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online”, di Tangerang, Jumat (24/3/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi dan para pelaku jasa keuangan.
Baca juga: Tim Siber Polda Metro Jaya Mengungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Menurut Andi Dara, investasi bodong dan praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan masyarakat.
Angka kerugian akibat investasi bodong dan pinjol illegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.
“Tentu, (peredaran pinjol illegal dan investasi bodong) sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat”, kata Andi Dara menjelaskan.
Andi Dara mengimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah.
Mengamini Andi Achmad Dara, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI dan Banten, Ahmad Zaelani, juga menjelaskan tentang pentingnya masyarakat untuk segera laporkan investasi bodong dan pinjol illegal itu.
Laporan bisa dikirim melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau ke hotline Pinjol Illegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.
‘Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal," tegas Zaelani.
Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”, kata Zaelani.
Lebih lanjut, Zaelani menjelaskan ciri-ciri investasi bodong yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, umumnya ciri dari investasi bodong itu jika investasi itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, biasanya menggunakan public figure untuk menarik perhatian, klaim tanpa risiko, dan tentu saja tidak memiliki legalitas yang jelas.
“kalau ada yang iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam tempo yang cepat, itu sudah cukup untuk kita waspada dan curiga, segera laporkan saja," Zaelani mengingatkan.
Sementara itu, praktek pinjol illegal juga memiliki ciri-ciri yang harus diketahui dan diwaspadai masyarakat, seperti tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hingga pemberian pinjaman sangat mudah dengan KTP, foto diri dan nomor rekening.
Kemudian juga informasi besaran bunga tidak jelas, total bunga dan pengembalian tidak terbatas, bisa mengakses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Zaelani juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan praktek pinjol illegal dengan ciri tersebut di atas, karena kecenderungan pertumbuhan pinjol illegal masih terus ada dan korbannya masih banyak berjatuhan di masyarakat.
“Jangan ditunda, segera laporkan jika kalian tahu dan menjadi korban pinjol illegal, hanya dengan melaporkan ke petugas, kita bisa menyelamatkan begitu banyak korban dan calon korban di masyarakat," lanjut Zaelani.
Di akhir paparannya, Andi Achmad Dara kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online.
Andi Dara meminta masyarakat untuk memastikan bahwa aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, dan tentu harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko.
“Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol illegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban."