Soal Aturan Potong Upah Buruh 25 Persen, LBH Jakarta: Makin Hilangkan Tanggung Jawab Negara
LBH Jakarta menilai politik upah murah dilegitimasi Pemerintah melalui sejumlah aturan yang telah dikeluarkan sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespons terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebesar 25 persen.
Ketua LBH Jakarta Citra Referandum mengatakan, politik upah murah dilegitimasi Pemerintah melalui sejumlah aturan yang telah dikeluarkan sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Aturan potongan upah buruh 25 persen itu, menurutnya, semakin memperparah kondisi, yakni membuat upah yang dinikmati oleh buruh semakin tidak layak.
"Dengan politik upah murah sekarang yang dilegitimasi dengan Undang Undang Cipta Kerja. Lalu juga sebelumnya ada PP Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Ditambah sekarang ada Permenaker Nomor 5," kata Citra, saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
"Itu memang tentunya upah yang akan dinikmati oleh buruh semakin tidak layak," sambungnya.
Menurut Citra, di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 banyak frasa kesepakatan antara buruh dengan pengusaha, meskipun berbeda dibandingkan realitasnya.
"Yang mana sebetulnya kita paham bahwa posisi atau situasi perburuhan ini tidak setara antara buruh dan pengusaha," ucapnya.
Citra mengatakan, untuk mewujudkan kesepakatan untuk tujuan kesetaraan itu tidak mungkin terjadi.
"Buruh mau enggak mau harus menerima apa kebijakan yang dibuat oleh perusahaan, yang mana dilegitimasi oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini," kata Citra.
Baca juga: Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
Ketua LBH Jakarta ini menilai, aturan potongan upah buruh 25 persen semakin menghilangkan tanggung jawab negara.
"Dengan adanya Permenaker ini, semakin menghilangkan tanggung jawab negara dalam konteks seolah-olah hukum perburuhan ini menjadi murni masalah perdata. Apa-apa kemudian ditujukan dalam konteks kesepakatan," tutur Citra.
Ia menjelaskan, seharusnya negara sebagai pemangku kebijakan hak asasi manusia tidak boleh membiarkan atau meninggalkan buruh sendiri untuk membuat kesepakatan dengan perusahaan.
Baca juga: Kontroversi Permenaker Potongan Upah Buruh 25 Persen, Pengamat: Bikin Daya Beli Masyarakat Turun
"Karena sejatinya hukum perburuhan ini adalah hukum publik."