Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Ancam akan Penjarakan Pihak Perusahaan yang Potong Upah Pekerja 25 Persen Saat Gajian

Said mengancam, bagi perusahaan yang terbukti memotong upah sebesar 25 persen akan dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai Buruh Ancam akan Penjarakan Pihak Perusahaan yang Potong Upah Pekerja 25 Persen Saat Gajian
Fahmi Ramadhan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh mengancam akan memenjarakan pihak perusahaan yang terbukti memotong upah 25 persen saat gajian. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengancam akan memenjarakan pihak perusahaan yang terbukti memotong upah 25 persen saat gajian.

Hal ini terkait penolakan Partai Buruh terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Terhadap perusahaan, kita akan menunggu biasanya kan gajian tanggal 25 Maret sampai 5 April ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha

Said menjelaskan, di antara tanggal tersebut akan memeriksa perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.

Said mengancam, bagi perusahaan yang terbukti memotong upah sebesar 25 persen akan dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan.

"Di antara tanggal itu kami akan periksa bilamana ada perusahaan padat ksrya saat gajian memotong upah 25 persen. Kami laporkan ke polisi dan dipenjarakan satu tahun," sambungnya.

Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk perusahaan manapun.

"Karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 lebih rendah dari Undang Undang, yang jelas kalau perusahaan membayar upah di bawah upah minimun maka dipenjarakan satu tahun," ujar Said.

Selain itu, Said juga mengatakan, akan menginstruksikan para buruh di perusahaan tersebut untuk melakukan mogok kerja.

"Selain kami penjarakan, kami instruksikan perusahaan tersebut mogok kerja."

Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil rapat Partai Buruh bersama sejumlah organisasi serikat buruh dan serikat petani.


Sebelumnya, Partai Buruh menyampaikan, akan menggelar aksi mogok nasional stop produksi di antara bulan Juli hingga Agustus 2023 mendatang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap DPR RI jika nantinya tetap akan mengadakan Sidang Paripurna Pengesahan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca juga: Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas