Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Ancam akan Penjarakan Pihak Perusahaan yang Potong Upah Pekerja 25 Persen Saat Gajian

Said mengancam, bagi perusahaan yang terbukti memotong upah sebesar 25 persen akan dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai Buruh Ancam akan Penjarakan Pihak Perusahaan yang Potong Upah Pekerja 25 Persen Saat Gajian
Fahmi Ramadhan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh mengancam akan memenjarakan pihak perusahaan yang terbukti memotong upah 25 persen saat gajian. 

Said menuturkan, mogok nasional ini akan dilakukan di 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota, dan 100 ribu perusahaan yang melibatkan 5 juta buruh.

“Mogok nasional ini bukan aksi di satu titik tertentu. Tetapi para buruh berhenti produksi. Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Said menjelaskan, nantinya sebagian perwakilan buruh akan datang ke kantor perwakilan Pemerintah.

Adapun untuk Jabodetabek, buruh akan datang dan berkumpul di Istana dan DPR RI.

Sementara itu, Said mengatakan, sebelum mogok nasional stop produksi dilakukan. Para buruh akan melakukan terlebih dahulu aksi unjuk rasa besar-besaran bertepatan dengan peringatan May Day, yang jatuh pada tanggal 1 Mei nanti. 

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 tersebut, Said memastikan, 500 ribu buruh akan bergerak untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“DPR jangan sekedar menjadi tukang stempel dari kebijakan pemerintah. Karena itu, melalui kesempatan ini kami menghimbau pada DPR untuk tidak mengesahkan Perppu omnibus law Cipta Kerja,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca juga: Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah

Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.

"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.

Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas