Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja Disahkan di Tengah Penolakan, Pengamat: DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerintah

Tidak ada sikap kritis DPR terhadap materi UU Cipta Kerja dan DPR pun menerimanya dengan senang hati dan membahasnya secara tertutup. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Cipta Kerja Disahkan di Tengah Penolakan, Pengamat: DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerintah
Warta Kota/Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja terus menuai kecaman. 

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga melihat penolakan tersebut wajar, sebab sejak awal perumusan RUU Cipta Kerja bermasalah.

"Penolakan tersebut kiranya wajar, karena Perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab, pemerintah dinilai belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR," kata Jamiluddin dalam keterangannya Jumat (24/3/2023).

Jamiluddin menilai tidak ada sikap kritis DPR terhadap materi UU ini dan DPR pun menerimanya dengan senang hati dan membahasnya secara tertutup. 

Suara Fraksi Partai Demokrat dan PKS juga tidak dianggap. Tujuh Fraksi pendukung pemerintah terkesan tidak mempedulikan suara Partai Demokrat dan PKS.

"Kesannya tidak ada musyawarah mufakat dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja. Fraksi yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Semua itu mengesankan DPR sudah berubah menjadi lembaga stempel pemerintah. Semua produk RUU dan Perppu yang diinginkan pemerintah disahkan dengan mulus oleh DPR," imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat harus mengambil sikap kepada partai-partai yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dengan memberi sanksi kepada partai pendukung Perppu Cipta Kerja pada Pemilu Legislatif 2024.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Jadi Makin Mudah PHK Karyawan

"Hal itu perlu dilakukan agar partai politik dan Anggota DPR tidak semena-mena mengabaikan aspirasi rakyat. Mereka juga tidak boleh terus di DPR RI karena akan melanggengkan DPR sebagai lembaga stempel," katanya.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pengamat: Rezim Tak Dengar Aspirasi Publik

"Jadi, lampu merah tentang pelemahan DPR sudah kasat mata. Hal itu harus dihentikan dengan tidak memilih mereka pada Pileg 2024," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas