Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Temukan Pelanggaran Tarif Batas Atas, Beberapa Maskapai Akan Dijatuhi Sanksi

Ditjen Hubud Kemenhub menemukan sejumlah pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Temukan Pelanggaran Tarif Batas Atas, Beberapa Maskapai Akan Dijatuhi Sanksi
dok. Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni melakukan kunjungan lapangan terkait peninjauan perkembangan pembangunan Bandar Udara Singkawang, Senin (20/3/2023 ) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menemukan sejumlah pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, pelanggaran tersebut merupakan penetapan Tarif Batas Atas (TBA) atau Tarif Batas Bawah (TBB), maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022," kata Kristi dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/3/2023).

Ia mengatakan pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 (empat belas) hari," ujar Kristi.

Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, ia menyebut maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya. 

BERITA TERKAIT

Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi. 

Baca juga: Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat pada Periode Mudik Lebaran, Sanksi Menanti

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," kata Kristi.

Sebagai tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri, Kristi berujar perlu adanya kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.

Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Baca juga: AC Mati 2 Jam di Penerbangan Bali ke Jakarta, Manajemen Super Air Jet Minta Maaf

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Kristi menambahkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," ungkap Kristi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas