Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besok, Mendag Zulhas Bakal Kembali Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 80 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Selasa esok akan kembali melakukan pemusnahan pakaian impor bekas senilai Rp 80 miliar.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Besok, Mendag Zulhas Bakal Kembali Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 80 Miliar
Biro Humas Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Selasa esok 28 Maret 2023 akan kembali melakukan pemusnahan pakaian impor bekas senilai Rp 80 miliar. 

Sebelumnya pada Jumat (17/3/2023), Zulhas juga melakukan pemunsahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Selain menjalankan amanat Jokowi, pemusnahan ini disebut Zulhas juga sebagai respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Hotline Sudah Dibuka, Pelaku Usaha yang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Silakan Lapor

Zulhas tak henti-henti mengimbau mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ujarnya.

Sebagai informasi, larangan terkait impor barang bekas ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas