Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Kekayaan Negara Ungkap Sudah Kuasai Rp28,53 Triliun Aset Obligor BLBI, Ini Rinciannya

Ketua Pengarah Satgas Mahfud MD menyampaikan bahwa banyak publik menanyakan apa saja yang sudah Satgas BLBI lakukan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirjen Kekayaan Negara Ungkap Sudah Kuasai Rp28,53 Triliun Aset Obligor BLBI, Ini Rinciannya
dok.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam laporannya mengungkapkan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tercatat baru berhasil mengumpulkan Rp28,53 triliun dari hasil penagihan utang para obligor penikmat dana BLBI.

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengungkapkan, nilai tersebut baru 25,83 persen dari target yang ditetapkan.

Diketahui, target yang harus berhasil dikumpulkan dari skandal tersebut yakni sebesar Rp110 triliun.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Minta Satgas BLBI Lebih Optimal Menagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun

"Ini lah laporan mengenai capaian Satgas BLBI sampai 25 Maret 2023," ucap Ronald dalam rapat bersama Komisi XI DPR-RI di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Besaran nilai tersebut dalam bentuk uang, sita barang jaminan atau harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset, hingga penguasaan aset properti.

"Dalam bentuk uang telah tercapai Rp1,053 triliun. Sedangkan dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya ini angka perkiraan Rp13,73 triliun," ungkap Rionald.

Berita Rekomendasi

"Dalam bentuk penguasaan aset properti Rp8,54 triliun, dalam bentuk PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp2,7 triliun, kemudian yang dijadikan PMN nontunai adalah Rp2,4 triliun," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Ketua Pengarah Satgas Mahfud MD menyampaikan bahwa banyak publik menanyakan apa saja yang sudah Satgas BLBI lakukan.

Tahun 2023 adalah tahun terakhir Satgas BLBI yang berarti evaluasi kerja Satgas BLBI harus dilakukan secara mendalam agar bisa memberi laporan posisi keseluruhan atas kasus penagihan dana BLBI.

Baca juga: Pemerintah Diminta Hapus Mata Anggaran untuk Pembayaran Subsidi Bunga Obligasi Rekap Eks BLBI

“Satgas perlu menentukan sasaran baru setelah kita tahu apa yang sudah kita capai. Lalu, kita maknakan sasaran tersebut sebagai salah satu kesatuan untuk langkah berikutnya,” ucap Mahfud.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan selaku Pengarah Satgas.

Ia mendukung upaya untuk membuat prioritas sehingga momentum masa kerja tahun 2021-2022 yang sudah didapatkan dan waktu itu mendapat sorotan masyarakat dan media massa yang sangat positif, seharusnya di tahun 2023 ini ada target yang nyata.

“Negara tidak boleh kalah menagihkan haknya kepada mereka yang memiliki kewajiban obligasi maupun debitur yang selama krisis 1997-1998 meminjam kepada bank-bank yang mendapatkan dana BLBI,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas