Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Omnibus Law BUMN Larang Direksi Nikmati Gaji Ganda, Ahok: Pertamina Telah Terapkan Sejak 2020

Para Direksi BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai Direksi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Omnibus Law BUMN Larang Direksi Nikmati Gaji Ganda, Ahok: Pertamina Telah Terapkan Sejak 2020
Instagram @basukibtp/Tribunnews
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, memberikan apresiasi terkait adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang melarang jajaran Direksi di perusahaan pelat merah mendapat penghasilan atau gaji ganda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, memberikan apresiasi terkait adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang melarang jajaran Direksi di perusahaan pelat merah mendapat penghasilan atau gaji ganda.

Permen tersebut tertuang dalam Omnibus Law BUMN, yang menyatakan larangan para Dewan Direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, untuk memperoleh remunerasi tambahan.

Basuki juga menyebutkan, Pertamina sejak 2020 menjadi perusahaan pelat merah pertama yang telah menerapkan aturan yang dimaksud ke jajaran Direksi.

Baca juga: Dapat Perintah Jokowi, Erick Thohir Bakal Lebarkan Bisnis BUMN ke Asia Selatan hingga Afrika

"Intinya ini terobosan sangat baik. Pertamina mungkin BUMN yang pertama lakukan," ujar pria yang disapa Ahok dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN 2023 di Kantor Pertamina Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Ketika Direktur merangkap komisaris, tidak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Dan itu sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2020," sambungnya.

Adapun ketentuan Direksi BUMN yang tidak diperbolehkan menikmati gaji ganda, merupakan salah satu isi 'Omnibus Law' versi BUMN, yang awalnya 45 Permen kini dipangkas menjadi 3 Permen.

Berita Rekomendasi

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menjelaskan, para Direksi BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai Direksi.

Meskipun diperbolehkan untuk rangkap jabatan, Tedi memastikan Omnibus Law BUMN tak mengizinkan Direksi menjabat jadi komisaris utama di anak usaha.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," papar Tedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas