THR ASN Dicairkan Mulai 4 April 2023, Usai Lebaran Kembali Dapat Uang Gaji ke-13, Berapa Besarannya?
Pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya
Hal itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata Sri Mulyani, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menurutnya, ini pertama kali dilakukan, sehingga untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani ditulis Kamis (30/3/2023).
Adapun lingkup apartur negara dan pensiunan, yang pertama adalah ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.
Kedua meliputi ASN Daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.
Ketiga yakni pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani menyebut, kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.