Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2022, Kemenkeu: Sudah 11,39 Juta SPT Telah Dilaporkan
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 11.39 juta surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi periode 2022
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 11.39 juta surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi periode 2022 telah dilaporkan, pada Jumat (31/3/2023).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, jumlah tersebut naik hampir lima persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Sampai dengan 31 Maret hari ini pukul 09.00 WIB pagi, SPT tahunan yang telah disampaikan adalah 11.39 juta SPT. Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu," ujar Suahasil, di Kemenkeu, Jumat.
Baca juga: Terlambat Melapor SPT Tahunan? Terdapat Sanksi Administrasi Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha
Suahasil mengatakan, rasio kepatuhan telah tercapai hingga 58,61 persen. Kata dia, pelaporan SPT tahunan wajib pajak bagi orang pribadi ini membantu dalam menjaga negara Indonesia.
"Saya pertama ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak Indonesia khususnya wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahunan 2022. Terima kasih untuk kepatuhan dan semua," tuturnya.
Meski begitu, Suahasil mengingatkan di bulan April nanti merupakan batas terakhir pelaporan SPT badan. Untuk itu, dia menyatakan agar segera melaporkan sebelum batas akhir tiba.
"Nanti bulan April adalah dateline SPT badan. Pada akhir April, berati ada kesempatan berikutnya. Kalau ada yang belum menyampaikan SPT masih ada hari ini untuk tahun 2022," tegasnya.
Untuk diketahui, lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.
Sebelum itu, wajib pajak perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.
Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Formulir 1770 SS: Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Jenis formulir SPT tahunan ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Baca juga: Terlambat Melapor SPT Tahunan? Terdapat Sanksi Administrasi Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha
2. Formulir 1770 S: Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT tahunan ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770: Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.