Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2022, Kemenkeu: Sudah 11,39 Juta SPT Telah Dilaporkan

Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 11.39 juta surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi periode 2022

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2022, Kemenkeu: Sudah 11,39 Juta SPT Telah Dilaporkan
IG @ditjenpajakri
Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. 

4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, di mana Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11).

9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas