Banyak Permintaan, DPR Usul Legalkan Fasilitas Khusus Penjemputan di Bandara
Permintaan fasilitas khusus penjemputan dari penumpang pesawat sebenarnya hal biasa meski hal itu menyalahi aturan.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video berdurasi 53 detik terkait petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat viral di media sosial.
Menurut Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza, permintaan fasilitas khusus penjemputan dari penumpang pesawat sebenarnya hal biasa meski hal itu menyalahi aturan.
"Semua orang tahu sebenarnya kejadian seperti tiga Avsec itu sudah lumrah terjadi dari berbagai macam cerita banyak orang tentang penerbangan ya. Biasa terjadi penggunaan fasilitas oleh penumpang-penumpang tertentu yang jelas pasti bahwa itu menyalahi SOP," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (2/4/2023).
Faisol mengaku sebenarnya tidak terlalu memahami persis aturan main yang ada di Avsec, tapi menurutnya ada beberapa hal mungkin perlu digarisbawahi.
"Pertama, bahwa kita melihat banyak penumpang yang memang menginginkan ada fasilitas-fasilitas khusus ini, terutama untuk misalnya penjemputan atau pengantaran. Ini dikarenakan kondisi masing-masing penumpang. Nah, kalau memang itu dibutuhkan, kenapa tidak sebaiknya AP 2 selaku operator bisa memfasilitasi itu secara legal secara formal?" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, ketiga petugas Avsec yang dipecat melakukan pelanggaran berat.
"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: Petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta yang Cium Tangan Bahar bin Smith dan Mengawal Dipecat
Menurut Holik, setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).
SOP itu adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Baca juga: Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Diduga Gunakan KTP Orang Lain, Avsec Kini Menginvestigasi
Angkasa Pura II, kata Holik, telah mengetahui adanya tiga oknum Avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (31/3/2023).