Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya

Besaran biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya
SETPRES/AGUS SUPARTO
Biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya. 

(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh :

Pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Periode Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah biasanya akan memakan waktu kurang lebih hingga 30 hari kerja.

Dihitung dari jangka waktu sekitar 14 hari pemrosesan pengurusan berkas melalui PPAT.

Dan 14 hari proses balik nama yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Berita Rekomendasi

Berikut Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah.

- Sertifikat tanah yang asli

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

- Fotokopi identitas pemohon atau pemegang dan penerima hak (KTP, KK)

- Serta Fotokopi identitas kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokan dengan petugas loket

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas