Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya

Besaran biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya
SETPRES/AGUS SUPARTO
Biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut merupakan biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.

Balik nama sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan, bagi Anda yang ingin mengubah hak kepemilikan tanah lewat jalur hukum.

Balik nama dalam sertifikat tanah menjadi penting, karena bisa menjadi bukti bahwa tanah yang sudah dibeli adalah milik sah sesuai atas nama.

Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah-masalah terkait kepemilikan tanah di kemudian hari.

Seperti sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria, dikutip dari hppid.semarangkota.go.id.

Balik nama sertifikat tanah yang sah dapat dilakukan melalui kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

BERITA TERKAIT

Atau bisa juga melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Akan tetapi apabila Anda enggan untuk mengurus secara pribadi, Anda dapat menggunakan jasa notaris untuk membantu menguruskan semua balik nama.

Baca juga: PGN Sosialisasi Motor Gas ke Ojek Online, Bisa Hemat Biaya Bahan Bakar Dua Kali Lipat

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting yang perlu Anda tahu.

Apabila Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, tanpa menggunakan jasa notaris.

Dengan mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, Anda dapat menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan saat akan melakukan balik nama.

Berikut besaran biaya yang dikeluarkan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di BPN dengan rumus berikut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas