Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya

Besaran biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya
SETPRES/AGUS SUPARTO
Biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya. 

2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.

Tujuannya yakni untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan .

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas