Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya
Besaran biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
![Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-622021.jpg)
SETPRES/AGUS SUPARTO
Biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.
2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.
Tujuannya yakni untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan .
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.