Kementerian Perhubungan Akan Restui Izin Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 80 Tahun
Izin konsesi belum secara resmi diberikan, tetapi secara hitung-hitungan Kementerian Perhubungan konsesi 80 tahun dimungkinkan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal mengatakan pihaknya sepakat akan mengizinkan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sepanjang 80 tahun.
"Kita memang sepakat akan izinkan 80 tahun masa konsesi tersebut. Secara data memang dimungkinkan 80 tahun tersebut dan berikan kepastian adanya keuntungan dari pihak operator dalam pelaksanaan operasi tadi," katanya ketika ditemui di Kemenhub, Senin (10/4/2023).
Ia mengatakan izin konsesi belum secara resmi diberikan. Namun, secara hitung-hitungan pihaknya, konsesi 80 tahun dimungkinkan.
Baca juga: KCIC Minta Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 Tahun Menjadi 80 Tahun
"Belum (ada resminya). Cuma dari perhitungan kami, kami laporkan ke Pak Menhub (Menteri Perhubungan Budi Karya), berdasarkan data ini dimungkinkan 80 tahun," ujar Risal.
Hitungan yang dimaksud Risal meliputi banyak hal. Dimulai dari pembiayaan, perkiraan pendapatan dari core business (kegiatan inti bisnis) dan non core business, hingga target penumpang.
"Banyak sekali (hitungannya). Pembiayaan, perkiraan pendapatan non core dan core businesnya, target penumpang, dan juga umur dari sarana maupun prasarana," katannya.
"Konsesi kan harus dikembalikan ke kondisi baik yang benar. Misalkan 80 tahun, ternyata prasarana cuma 50 tahun, maka harus disehatkan kembali baru diserahkan. Harus disehatkan dulu baru diserahkan kita," ujar Risal melanjutkan.
Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta perpanjangan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung kepada pemerintah dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Permohonan tersebut pun disampaikan KCIC kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian yang dikutip dari Kontan, Kamis (16/2/2023).
Ia menyampaikan, untuk memperpanjang masa konsensi, KCIC telah melakukan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.
Data demand forecast hasil studi Polar UI, data financial model dari konsultan KPMG, data feasibility dari konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.
Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.
Rahadian mengatakan, permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.
“Penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable,” ujarnya.