Bikin Barang Numpuk di Pelabuhan, GINSI Keberatan Larangan Truk Sumbu Tiga Beroperasi Selama Lebaran
Larangan truk sumbu tiga beroperasi selama Lebaran bisa menyebabkan banyak barang importir tertahan di pelabuhan.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengusaha importir yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) keberatan terhadap larangan truk sumbu tiga beroperasi selama Lebaran 2023.
GINSI beralasan, larangan truk sumbu tiga beroperasi selama Lebaran bisa menyebabkan banyak barang importir tertahan di pelabuhan. Jika hal itu terjadi bisa mengakibatkan pembengkakan biaya yang nilainya tidak kecil.
“Biayanya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Ginsi Jawa Timur, Hengky Kurniawan, dalam keterangan resminya, Selasa (11/4/2023).
Apalagi menurutnya surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti.
Dia menuturkan peraturan itu baru terbit pada tanggal 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB.
Sementara kemungkinan besar banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan kegiatan bongkar masih akan berlangsung pada 17-18 April.
Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan.
Sementara untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari.
Baca juga: Pengusaha Bus Keluhkan Aturan One Way di Periode Arus Mudik: Bikin Armada Telat Tiba
Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua.
“Jika itu terjadi, kepada kita para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks per hari untuk peti kemas 20 kaki.
Baca juga: Pengusaha Bus Menolak Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Maksimal 200 Liter Per Hari
Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85.000/boks. Untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp 285.500/boks dan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 428.250/boks.
Dia juga mengatakan lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir karena bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan.
Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.
Baca juga: Jasa Marga Siapkan Sistem Contraflow dan One Way di Periode Arus Mudik Lebaran 2023
Seperti diketahui, pada momen lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk 3 sumbu baik di jalan tol maupun non tol dari tanggal 17 April hingga 2 Mei 2023.
Banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan akibat pelarangan truk 3 sumbu pada saat lebaran nanti, menurut Henky, bisa membuat para importir tidak bisa bersaing lagi di pasaran.
Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada saat momen lebaran.
“Kita keberatan karena adanya pembatasan terhadap angkutan logistik pada saat momen lebaran nanti,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim.
Dia mengatakan logistik itu bukan hanya sekedar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga.
Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga memperingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya.
Begitu juga terhadap para pengusaha, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan ruang bagi mereka agar kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional di pabrik-pabrik mereka.
“Jadi, pada dasarnya kami sangat mendukung peraturan tersebut jika tidak mengganggu devisa dan menghambat pengusaha,” pungkasnya.
123 Juta Orang Akan Mudik di Idul Fitri Ini