Gelar RUPST, PTPP Kembali Tetapkan Andi Gani Menjadi Presiden Komisaris
PTPP dalam RUPST juga telah menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 271,698 miliar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Gani Nena Wea terpilih kembali menjadi Presiden Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT PP Tbk (PTPP) di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terpilihnya Andi Gani sebagai Presiden Komisaris ini merupakan tahun ke-9 menduduki jabatan tersebut sejak Mei 2015.
Andi Gani yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang merupakan serikat buruh terbesar di Tanah Air.
Baca juga: Waskita Karya dan PTPP Dipercaya Bangun Gedung Istana Kepresidenan IKN
Andi Gani mengatakan, pelaksanaan kegiatan RUPST yang terdiri dari 9 mata acara ini telah berjalan lancar pada hari ini.
Menurut Andi Gani dalam mata acara ke-9, pemegang saham PTPP menyetujui adanya perubahan susunan pengurus perseroan yang diusulkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Tak lupa, Andi Gani mengucapkan banyak terima kasih atas jasa, tenaga, pengabdian, dan sumbangan pikiran yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi PTPP.
"Selain itu, tidak lupa kami ucapkan selamat bergabung kepada anggota Direksi yang baru dan selamat bertugas kembali kepada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang ditetapkan setelah RUPST ini," kata Andi Gani usai RUPST di Jakarta.
"Diharapkan susunan manajemen ini dapat menjadi tim yang solid dan membawa PTPP menjadi perusahaan yang semakin terdepan dan terbaik," sambungnya.
Direktur Utama PTPP Novel Arsyad PTPP melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2022 yaitu, pendapatan usaha (revenues) mencapai Rp 18,922 atau tumbuh sebesar 12,87 persen secara year on year (yoy) triliun dengan laba bersih sebesar Rp 366 miliar tumbuh sebesar 1,20 persen secara yoy.
"Pemegang saham PTPP dalam RUPST juga telah menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 271,698 miliar yang ditetapkan sebagai cadangan," jelasnya.
Di luar mata acara rutin yang dipaparkan dalam rapat, kata Novel, RUPST PTPP juga menyetujui adanya perubahan anggaran dasar, pengurangan kegiatan usaha, yaitu Kode KBLI 46634 yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu; beserta Kode KBLI 46610 yang terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk YBDI.
"Perubahan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP dimana kegiatan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan," tegasnya.
Berikut susunan lengkap pengurus PTPP: