Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat hingga Tak Cairkan THR
Perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan akan mendapat sanksi sesuai Permenaker No 6 tahun 2016.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang hari raya keagamaan di Indonesia menjadi salah satu tradisi yang telah melekat di kalangan masyarakat secara turun temurun.
Namun, seringkali ada sejumlah perusahaan maupun pengusaha yang tidak mencairkan THR kepada karyawannya.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat sejumlah sanksi yang menanti pengusaha jika terlambat atau bahkan tidak mencairkan THR kepada karyawannya.
Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.
Baca juga: Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif.
Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)