Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Dorong Masyarakat Siap Digital Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja

Lodewijk F Paulus mengatakan pembentukan masyarkast siap digital dapat dilakukan dengan mendorong aspek-aspek penting.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPR Dorong Masyarakat Siap Digital Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. 

Perubahan sosial pada masyarakat modern pada umumnya lebih mudah dan cepat terjadi dibandingkan masyarakat yang masih tradisional.

Hal ini karena masyarakat modern biasanya anggotanya bersifat heterogen, memiliki sifat yang lebih terbuka, dengan hal-hal baru dan bersikap rasional.

“Media sosial dapat mengubah kebiasaan kita, karena budaya masyarakat Indonesia yang sudah tertanam sejak dulu bisa luntur akibat dampak dari globalisasi yang terus berlangsung. Sampai akhirnya kita lupa bahwa media sosial tidak selamanya memberikan dampak positif,” tuturnya.

Secara khusus Lodewijk memaparkan Undang-undang yang mengatur dan membatasi penggunaan ruang digital yakni, Penyebaran Video Asusila, Menyebarkan video ausila dapat dijerat pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016.

Baca juga: Jokowi: Peluang Tenaga Kerja RI Bisa Diambil Pekerja Asing dan Robot Jika Tak Kuasai Keahlian Baru

Judi Online, Pelaku judi online dapat dipidana dipenjara paling lama 6 taun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar karena telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016. Pencemaran nama baik dimedia elektronik Orang yang melakukan pencemaran nama baik di media elektronik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016.

Berita Rekomendasi

Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Ppasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban (delik aduan).

Penjelasan Pasal 27 (3) dan Pasal 45 Ayat (5) UU 19/2016. Penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dimedia elektronik.

Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas