Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Demi Keselamatan Pemudik, Jasaraharja Pasang Peranti Digital untuk Me-rating Pengemudi Bus

Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Demi Keselamatan Pemudik, Jasaraharja Pasang Peranti Digital untuk Me-rating Pengemudi Bus
HO
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasaraharja Munadi Herlambang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasaraharja memasang alat rating pengemudi pada seluruh armada bus yang digunakan di kegiatan Mudik Bareng Jasaraharja dan diberangkatkan pagi ini dari Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasaraharja Munadi Herlambang menjelaskan pemasangan alat tersebut untuk memastikan keselamatan pemudik dan dipasang pada 50 armada bus Damri yang mengangkut para peserta mudik gratis Jasaraharja hari ini.

"Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak, belok mendadak atau tidak. Semua tergambar dalam alat tersebut," ujar Munadi.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, KAI Sediakan 6,9 Juta Tiket Kereta Api

Munadi menjelaskan peranti digital ini bisa merekam dan membaca perilaku pengemudi bus selama membawa kendaraannya di jalan mulai dari handling, cara berbelok, mengerem hingga menginjak pedal gas.

Peranti ini tersebut merupakan karya anak bangsa dan diadopsi dari Jepang dan sebelumnya telah dicoba selama tiga bulan pada 50 bus milik PO Sinar Jaya.

"Hasil uji coba di bus Sinar Jaya bervariatif, ada yang disiplin dan ada yang tidak disiplin. Terhadap pengemudi yang tidak disiplin akan diberikan pembinaan lebih lanjut," ujar Munadi.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, ke depan, alat ini akan dijadikan perlengkapan standar operasional oleh Kementerian Perhubungan untuk pengoperasian armada bus oleh pengusaha angkutan.

Munadi menambahkan, perusahaan otobus yang keterampilan mengemudinya bagus, akan direkomendasikan oleh Jasaraharja kepada perbankan dan perusahan pembiayaan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman pembelian kendaraan bermotor.

"Sebagai bentuk penghargaan, kami akan rekomendasi kepada PO bus agar driver yang bagus mendapatkan atensi khusus dan mendapatkan bunga khusus jika mengajukan pinjaman kendaraan," ujar Munadi.

"Kita berikan rekomendasi kepada lembaga pembiayaan atau leasing kalau pengemudi atas nama A berhak mendapatkan perlakukan khusus berupa bunga ringan," tambah Munadi.

Selain memasang alat pemantau driver, Jasaraharja  juga memastikan seluruh pemudik yang menjadi peserta mudik gratis Jasaraharja hari ini ke berbagai kota di Pulau Jawa mendapatkan asuransi perjalanan.

"Dari tiket, itu sudah ada yang namanya iuran wajib, itu asuransi wajib dari Jasa Raharja, tapi kita tambah asuransi kecelakaan diri yang di-provide oleh Jasa Raharja Putra," ujar Munadi.

Dengan demikian, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.

"Untuk detail asuransinya, dari Jasa Raharja, untuk asuransi kecelakaan nilainya sebesar Rp20 juta dan dirawat inap. Jika meninggal dunia santunannya sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucap Munadi.

Munadi menambahkan, pendaftaran Program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja telah ditutup. Sebelumnya, pendaftaran program ini dibuka via online dan diikuti oleh 48 ribu peserta.

Peserta kemudian melakukan registrasi secara online, dan kemudian melakukan registrasi ulang pada saat mengambil kaos mudik gratis.

Sementara itu, sebanyak 67.223 kursi disediakan bagi para perantau untuk kembali kekampung halaman mereka melalui Program mudik gratis bersama BUMN. Dari jumlah tersebut sebanyak 48.743 diberangkatkan menggunakan 1.081 armada bus.

“Sedangkan sebanyak 15.658 pemudik akan diberangkatkan menggunakan 30 kereta api dan sebanyak 2.562 pemudik diberangkatkan menggunakan 6 kapal laut,” lanjut Munadi.

Cara Klaim Asuransi Jasaraharja

Munadi menjelaskan PT Jasaraharja akan mempercepat proses klaim kecelakaan yang  diajukan oleh pemudik.

Baca juga: Diikuti 861 Pemudik, KSAL Lepas Mudik Gratis Pakai Kapal Perang RI Banjarmasin-592

“Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” jelas Munadi.

Berikut cara dan syarat mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:

Formulir pengajuan santunan

Formulir keterangan singkat kecelakaan

Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit

Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

Fotokopi KTP korban.

Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit

Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah

Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Fotokopi KTP korban dan ahli waris

Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

10. Menunggu proses pencairan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas