Direktur Utama Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Destiawan Hingga Respon Erick Thohir
Penetapan tersangka korupsi Destiawan Soewardjono menambah daftar panjang nama-nama tersangka PT Waskita Beton Precas.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Penetapan tersangka korupsi Destiawan Soewardjono justru menambah daftar panjang nama-nama tersangka PT Waskita Beton Precast. Setidaknya delapan orang telah dijadikan sebagai tersangka sebelumnya.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Manajemen
Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.
Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Hal tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.
Manajemen Serahkan Proses Hukum
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan, seluruh manajemen perseroan menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku pada pihak berwenang.
Hal tersebut menanggapi penetapan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Corporate Secretary Waskita Karya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).