Hindari Kerugian Ekonomi, APINDO Minta Jangan Ada Lagi Pembatasan Truk Angkutan di Masa Liburan
Pengusaha menilai perlakuan pembatasan truk angkutan tersebut jelas sangat merugikan industri yang selama ini menjadi penopang bagi perekonomian
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar tidak ada lagi pembatasan truk angkutan barang di masa-masa liburan, baik Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Pengusaha menilai perlakuan pembatasan truk angkutan tersebut jelas sangat merugikan industri yang selama ini menjadi penopang bagi perekonomian nasional.
Direktur Eksekutif APINDO, Danang Girindrawardana,mengungkapkan bahwa para pengusaha akan mengkalkulasi kerugian yang diakibatkan adanya pembatasan truk angkutan barang pada masa lebaran tahun 2023 ini.
Baca juga: Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran Mengakibatkan Penurunan Devisa Impor dan Kenaikan Harga
Menurutnya, hal itu sudah pernah dibahas di kalangan dunia usaha sebelumnya.
“Saat itu semua sepakat untuk dilakukan suatu assesment berapa kerugian yang terjadi akibat adanya pembatasan tersebut, yang kemudian data-datanya nanti akan disampaikan kepada Kemenhub, Kementerian PUPR dan Kepolisian,” ujar Danang dalam keterangannya, Sabtu (28/4/2023).
Koordinator Kebijakan Publik APINDO, Lucia Karina, menyampaikan saat ini APINDO tengah melakukan update dari para industri terkait data kerugian yang dialami akibat adanya kebijakan pelarangan truk sumbu tiga di masa lebaran ini.
“Jadi, saat ini datanya-datanya lagi kami update dari para industri,” katanya.
Sebelumnya, para eksportir sangat keberatan dengan adanya aturan pelarangan beroperasinya truk sumbu tiga pada saat momen lebaran 2023 ini.
Menurut Sekjen DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, aturan tersebut jelas sangat merugikan para eksportir Indonesia.
Dia menjelaskan produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.
Baca juga: Khawatir Kelangkaan Sembako, Kebijakan Pembatasan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran Diminta Dikaji Ulang
“Karena ini terkait dengan closing time dan lain sebagainya, kapal nggak akan ngitung ada lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Jadi, kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan mudik tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan jelas merugikan bagi kita para eksportir,” tuturnya.
Dia mencontohkan jika ekspor eksportir A nilainya 200 ribu dollar AS per kontainer.
Tiba-tiba karena hari raya ini nggak jalan dan L/C-nya juga mati dan buyer-nya nggak mau memperpanjang lagi karena barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot.