Manajemen Bandara Kualanamu Kena Tegur Kemenhub Usai Kasus Penemuan Mayat di Bawah Lift
Kemehub mengirimkan surat teguran kepada PT Angkasa Pura Aviasi yang berkewajiban memastikan keselamatan, keamanan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan teguran kepada PT Angkasa Pura Aviasi selaku penanggungjawab tunggal (single accountable) operasional di Bandara Kualanamu.
Hal itu imbas dari kejadian penemuan mayat di bawah lift di dalam terminal Bandara lnternasional Kualanamu, Medan pada Kamis (27/4/2023) lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemehub mengirimkan surat teguran kepada PT Angkasa Pura Aviasi yang berkewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bandara tersebut.
Baca juga: Buntut Penemuan Mayat di Kolong Lift, Ombudsman Sumut Desak Pengelola Bandara Kualanamu Dievaluasi
“Saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni dalam keterangannya, dikutip Senin (1/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Ditjen Hubud, kejadian penemuan mayat ini diawali dengan petugas keamanan bandara (Avsec) mencium bau bangkai pada area lift di area publik gedung terminal bandara dan segera melaporkan kepada teknisi lift.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sesosok mayat perempuan. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Bandara.
Lalu, area lift disterilisasi serta dilakukan koordinasi dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II.
Kristi turut memerintahkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan bandara di wilayah kerjanya sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca juga: Fakta Temuan Jasad Wanita di Bawah Lift di Bandara Kualanamu, Terjebak 3 Hari hingga 5 Jam Evakuasi
Pada kasus ini, Ditjen Hubud dan juga Angkasa Pura Aviasi menyerahkan proses penyelidikan kepada Polisi Sektor Bandara Kualanamu.
Sedangkan untuk proses penanganan korban tersebut dilakukan oleh Polresta Deli Serdang.
“Untuk kepentingan keselamatan dan penyelidikan, untuk sementara lift Tempat Kejadian Perkara/TKP (sisi kiri) dan lift yg berpasangan di sisi kanan tidak difungsikan dahulu sampai penyelidikan selesai,” ujar Kristi.
Kristi mengatakan, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi setelah hasil penyelidikan dari polisi keluar dan diketahui penyebabnya, guna menghindari kejadian serupa tak berulang kembali.