Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi

Ada lima alasan Partai Buruh mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi
Tribunnews/Naufal Lanten
Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin saat melakukan permohonan uji formiil ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada lima alasan Partai Buruh mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin meyakini dua dari lima alasan tersebut tak terbantahkan bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru.

Pertama, kata dia, pengesahan UU Copta Kerja yang baru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional.

“Ini jelas pembangkangan konstitusi,” kata Said Salahudin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Alasan kedua, aturan tentang Cipta Kerja yang dimuat dalam Perppu tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Menurut Said Salahudin, materi muatan Perppu Cipta Kerja secara substansi sama saja dengan materi muatan dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

Berita Rekomendasi

“Tidak ada norma dalam Perppu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu,” katanya.

Baca juga: Hari Ini, Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Seharusnya, kata Said, Perppu hanya dijadikan pemerintah sebagai instrumen hukum untuk menegasikan atau menganulir Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Karena tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum, maka Perppu Cipta Kerja jelas tidak memenuhi unsur “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ketiga, lanjut Said, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UUCK tidak memenuhi syarat Partisipasi Masyarakat secara Bermakna (Meaningful Participation).

Baca juga: Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Doktrin Meaningful Participation yang diperkenalkan oleh Ahli pada saat menjadi Pemohon uji formil UUCK jilid pertama dulu, sudah diadopsi dan dijadikan sebagai standar oleh Mahkamah Konstitusi untuk perkara pengujian formil.

Faktanya, kata Said, prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna ini tidak dipenuhi dalam pembentukan Perppu dan UUCK.

Tokoh-tokoh buruh dari konfederasi-konfederasi terbesar di Indonesia tidak pernah dimintai pendapat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas