Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi

Ada lima alasan Partai Buruh mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi
Tribunnews/Naufal Lanten
Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin saat melakukan permohonan uji formiil ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). 

Kalaupun ada, masukan-masukan mereka diabaikan oleh pemerintah dan DPR.

Said bilang hal ini pernah dialami sendiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Sebelum Perppu Cipta Kerja terbit, antara kelompok pengusaha, pemerintah, dan buruh sebetulnya sudah sempat membuat kesepahaman mengenai aturan ketenagakerjaan yang kelak akan dimuat dalam Perpu.

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin
Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin saat melakukan permohonan uji formiil ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Tetapi begitu Perppu Cipta Kerja terbit, materi muatan atau isinya justru berbeda. Tidak ada satu pun hasil kesepahaman, khususnya masukan dari kelompok buruh yang diakomodir dalam Perpu.

“Mereka undang pemimpin buruh hanya untuk menggugurkan kewajiban bahwa syarat partisipasi masyarakat sudah dipenuhi.”

“Ini kan jahat sekali. Model partisipasi semu semacam itu jelas tidak sesuai dengan konsep Meaningful Participation,” ucapnya.

Alasan keempat, UU Cipta Kerja terbukti ditetapkan diluar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.

BERITA TERKAIT

Merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang dipertegas dengan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), kekuasaan DPR dalam mengesahkan sebuah Perpu menjadi undang-undang tegas dibatasi.

Dalam UUD 1945, pembatasan itu pada pokoknya menentukan penetapan Perpu menjadi undang-undang hanya boleh dilakukan “dalam persidangan yang berikut”.

Sejumlah buruh, aktivis, mahasiswa, dan pelajar menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) 2023 di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, Permenaker 05 2013, dan tuntutan lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah buruh, aktivis, mahasiswa, dan pelajar menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) 2023 di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, Permenaker 05 2013, dan tuntutan lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Agar klausul persidangan berikut dalam UUD 1945 tidak menimbulkan multi tafsir, maka UU PPP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah “masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.

Sedangkan Perppu Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022.

Said beranggapan, jika DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan Perpu itu menjadi undang-undang, maka DPR harus lakukan hal tersebut di forum Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10 – 16 Januari 2023.

Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UUCK justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023.

“Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik. Menyampaikan kabar bohong kepada rakyat adalah perbuatan tercela.”

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas