Ini 3 Permintaan Erick Thohir ke Freeport, Penambahan Saham hingga Putra Daerah jadi Direksi
Erick Thohir memberikan tanggapannya terkait wacana penambahan saham Pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
"Kita punya kesepakatan dengan Freeport bahwa kita akan meneruskan hilirisasi di Indonesia. Tidak mengirim bahan baku ke luar negeri terus-menerus," jelas Erick.
"Karena itu kita mendorong penyelesaian smelter yang ada di Gresik sesegera mungkin dan nanti pengembangan ke depan pun bukan tidak mungkin ada smelter tambahan di Papua. Kita harus dorong itu," paparnya.
Penambahan Porsi Saham
Dan yang terakhir, Erick menegaskan agar pemerintah Indonesia dapat menambah kepemilikan saham di Freeport Indonesia.
Tujuan penambahan saham ini, agar pendapatan negara baik dari sisi pendapatan maupun dividen meningkat.
"Kembali nanti kalau kontraknya sudah selesai, mau diperpanjang, ya nambah saham dong," ungkap Erick.
"Nambah saham buat negara supaya, kembali kalau, nambah saham, kan pemasukan negara nambah, pajak nambah, bisa juga nambah-nambah dividen," pungkasnya.
DPR Soroti IUPK
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto enggan menanggapi rencana pemerintah menambah 10 persen kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia.
Dia lebih menyoroti terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang akan habis atau setelah 2041.
"Saya tidak ingin komentar soal ini, karena saya tidak setuju bila pemerintah memperpanjang IUPK Freeport ini. Melihat kinerja dan komitmen hilirisasi Freeport yang ada," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023).
Mulyanto menilai, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut juga terkesan ogah-ogahan membangun smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian.
"Harusnya sesuai pasal 170 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba terhitung mulai bulan Juni 2023, Freeport dilarang ekspor konsentrat tembaga. Namun, smelternya belum jadi dan minta perpanjangan izin ekspor tembaga," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika hal tersebut nantinya terjadi, maka pemerintah sudah menabrak peraturan yang dibikin sendiri.
"Pemerintah sendiri infonya membeiksn izin tersebut. Berarti pemerintah secara langsung menabrak UU Minerba," pungkas Mulyanto.