Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya
Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas maka perlu untuk melakukan Balik Nama Kendaraan agar terhindar dari penggelapan.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 persen kali Nilai Jual Kendaraan Bermotor. JIka Nilai Jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:
- Bea Balik nama sepeda motor yakni 0,667 dikali pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)
- Bea Balik nama mobil sedan yakni 0,650 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil minibus dan jeep yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama bus yakni 0,606 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck yakni 0,513 dikali pokok pajak setahun.
Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.