Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya

Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas maka perlu untuk melakukan Balik Nama Kendaraan agar terhindar dari penggelapan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Simak cara, syarat, dan besaran biaya Balik Nama Kendaraan 2023. 

Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 persen kali Nilai Jual Kendaraan Bermotor. JIka Nilai Jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:

- Bea Balik nama sepeda motor yakni 0,667 dikali pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)

- Bea Balik nama mobil sedan yakni 0,650 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil minibus dan jeep yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama bus yakni 0,606 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck yakni 0,513 dikali pokok pajak setahun.

BERITA REKOMENDASI

Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas