Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya

Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas maka perlu untuk melakukan Balik Nama Kendaraan agar terhindar dari penggelapan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Simak cara, syarat, dan besaran biaya Balik Nama Kendaraan 2023. 

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000.

Sedangkan Balik Nama Kendaraan Mutasi Masuk prosesnya hampir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota. Perbedaannya hanya terletak pada waktu di Layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 10 hari kerja.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

BERITA REKOMENDASI

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah menyiapkan syarat balik nama kendaraan, saatnya Anda menuju ke kantor Samsat sesuai wilayah KTP pemilik baru.

Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:

- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas