Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya

Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas maka perlu untuk melakukan Balik Nama Kendaraan agar terhindar dari penggelapan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Simak cara, syarat, dan besaran biaya Balik Nama Kendaraan 2023. 

- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru

- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)

- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas