Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tak Kunjung Rampungkan Peraturan Beli Pertalite, Ini Kendala dan Mobil yang Akan Dilarang

Masih ada detail kriteria kendaraan yang akan dibahas, mulai dari jenis kendaraan maupun besaran cubical centimeter (CC).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Tak Kunjung Rampungkan Peraturan Beli Pertalite, Ini Kendala dan Mobil yang Akan Dilarang
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak khususnya Pertalite, sedang diproses. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum juga merampungkan peraturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalte.

Padahal, wacana pembatasan beli Pertalite sudah digaungkan sejak tahun lalu sebagai upaya menekan pengeluaran subsidi pemerintah di Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak khususnya Pertalite, sedang diproses.

Baca juga: BPH Migas Sebut Daerah Boleh Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite Meski Belum Ada Peraturannya

Masih ada detail kriteria kendaraan yang akan dibahas, mulai dari jenis kendaraan maupun besaran cubical centimeter (CC).

"Revisi Perpes 191 ini karena kan memang koridor yang ketat. Tapi memang isi dari perpres ini betul-betul ada kriteria. Misalnya CC sekian, jenis sekian," ucap Menteri Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia juga menegaskan, aplikasi MyPertamina tetap akan digunakan dalam implementasi aturan pembelian Pertalite.

"Nah itu Mypertamina udah kita launching dan uji coba. Ini berjalan aja dulu," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.

Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Berdasarkan laporan Pertamina Patra Niaga per awal Maret 2023, sebanyak 5 juta kendaraan telah terdaftar sebagai pengguna BBM Subsidi, baik Solar maupun Pertalite.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya terus melanjutkan inisiatif pendaftaran Program Subsidi Tepat sebagai langkah awal penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Berdasarkan catatan Pertamina Patra Niaga, persentase jenis kendaraan Pertalite mencapai 54 persen, dan kendaraan pengguna Solar subsidi yang didaftarkan mencapai 46 persen.

“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar 80 persen didominasi oleh pengguna pribadi," papar Irto dalam keterangannya, (1/3/2023).

"Sedangkan untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum,” sambungnya.

Disambut Positif

Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, mengatakan pembatasan pembelian Pertalite akan berdampak bagus dari berbagai sisi.

"Kalau Pertalite nggak masalah, (pembatasan) lebih bagus, buat negara juga lebih bagus agar masyarakat beralih ke bahan bakar non-subsidi," tutur Kukuh saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (6/5/2023).

Para anggota Gaikindo sendiri sudah sejak 2018 tidak memproduksi mobil yang menggunakan bahan bakar Pertalite.

"Yang memakai Pertalite itu mobil-mobil produksi lama, yang tentunya jumlahnya semakin berkurang. Sementara untuk Pertamax untuk kendaraan-kendaraan baru, itu semakin lama akan semakin banyak. Jadi itu perimbangan baru. Kalau yang model lama pakai Pertamax tidak masalah, tinggal orangnya mau beli atau tidak. Dari sisi lain kalau mobil lama pakai Pertamax itu harusnya lebih bagus karena bahan bakar yang lebih baik, emisinya juga akan lebih bagus, walaupun tidak sama dengan mobil baru," terang Kukuh.

Baca juga: Tak Tepat Sasaran, DEN Berharap Peraturan Pembatasan Beli BBM Bersubsidi Segera Rampung

Pembatasan pembelian Pertalite juga akan membuat para penyedia BBM menyediakan bahan bakar yang lebih berkualitas, sesuai dengan standar emisi yang telah diterapkan para produsen kendaraan.

"Ini akan lebih bagus semua jika Pertalite dihilangkan. Tetapi secara bertahap. Sekali lagi, buat keuangan negara juga ini semakin bagus karena mengurangi subsidi. Ini semakin bagus juga untuk penyediaan bahan bakar berkualitas," jelasnya.

Realisasi Penyerapan Pertalite

Realisasi konsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite hingga April 2023 mencapai 28,44 persen dari kuota yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan, realisasi Pertalite tercatat sebesar 9,26 juta kiloliter (kl).

"Jadi sekitar 28,44% dari kuota 32,56 juta kl," kata Erika dalam Konferensi Pers, Selasa (2/5).

SVP Retail Fuel Sales Pertamina Patra Niaga Pramono mengungkapkan, realisasi empat bulan pertama tahun ini memang lebih tinggi ketimbang periode sama di tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi ini sejalan dengan pemulihan perekonomian yang terjadi.

Meski demikian, Ia memastikan realisasi saat ini masih dalam tahapan aman.

"Kuota Pertalite masih dapat diantisipasi dan insyallah dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhannya," pungkas Pramono.

Kendaraan Bakal Dilarang Beli Pertalite

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim beberapa waktu lalu menyebut bahwa kubikasi kendaraan yang tidak boleh mengkonsumsi Pertalite kemungkinan sudah ada.

Abdul Halim menyampaikan semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite dan mobil berpelat hitam di atas 1.400 cc bakal dilarang beli Pertalite.

Berikut daftar sepeda motor yang akan dilarang untuk membeli Pertalite :

1. Honda

Honda ADV 160
Honda Vario 160
Honda CB650R
Honda CB500X
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda Gold Wing
Honda Forza 250
Honda CBR250RR
Honda CRF250 Rally

2. Yamaha

Yamaha YZF R3
Yamaha T Max
Yamaha MT07
Yamaha MT09

3. Kawasaki

Kawasaki Ninja ZX10R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KX450

4. KTM, Kymco, Benelli dan Vespa

KTM 350 EXC-F
KTM RC 390
Kymco Xciting 400i
Benelli Tornado 302R
Vespa GTS 300 Super Tech

Mobil yang akan dilarang membeli Pertalite:

1. Toyota

Toyota Avanza
Toyota Rush
Toyota Fortuner
Toyota Vios
Toyota Camry
Toyota Supra
Toyota Yaris
Toyota Kijang Innova
Toyota Alphard
Toyota Voxy

2. Daihatsu

Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios

3. Honda

Honda Mobilio
Honda HR-V
Honda City
Honda City Hatchback

4. Nissan

Nissan Livina
Nissan Serena

5. Wuling

Wuling Confero S
Wuling Almaz

6. Mazda

Mazda CX-5
Mazda CX-3
Mazda 2 sedan
Mazda 2 hatchback
Mazda 3 sedan

7. Suzuki

Suzuki Ertiga
Suzuki Baleno Hatchback

8. Peugeot

Peugeot 3008
Peugeot 5008
Peugeot 3008

9. Hyundai

Hyundai Stargazer
Hyundai Creta

10. Mitsubishi Xpander

11. DFSK Glory 560

12. Mercedes-Benz A 200

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas