Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara hingga Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Bunga Administrasi Dipatok Beragam Mulai dari Rp 2.000

Simak cara aman untuk menggadaikan emas perhiasan hingga emas batangan di Pegadaian.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara hingga Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Bunga Administrasi Dipatok Beragam Mulai dari Rp 2.000
Pegadaian
Gadai emas, belakangan menjadi solusi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang tunai dalam waktu singkat. Selain tak memerlukan rekening Bank, proses pembayaran gadai emas juga dapat dilakukan melalui berbagai sistem. Dalam artikel terdapat cara hingga syarat gadai Emas di Pegadaian. 

TRIBUNNEWS.COM – Layanan gadai emas, belakangan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang tunai dalam waktu singkat.

Di Pegadaian, proses gadai emas tidak jauh berbeda dengan menggadaikan barang elektronik atau dokumen BPKB kendaraan.

Nasabah bisa menggadaikan berbagai jenis emas, mulai dari emas perhiasan hingga emas batangan.

Selain tak memerlukan rekening Bank, proses pembayaran gadai emas juga dapat dilakukan melalui berbagai sistem.

Di antaranya yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai.

Sementara nominal pinjaman yang dapat diajukan pun beragam, mulai dari Rp. 50.000 sampai Rp. 500.000.000, seperti yang dikutip dari sahabat.pegadaian.co.id

Kemudahan ini yang kemudian membuat nasabah memilih untuk menggadaikan emasnya di Pegadaian.

Berita Rekomendasi

Keunggulan gadai emas di Pegadaian

- Tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital

- Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank

- Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman

- Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal.

- Prosedur pengajuannya sangat mudah.

- Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.

- Barang jaminan aman dan diasuransikan.

Syarat gadai emas di Pegadaian

Adapun syarat gadai emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menyerahkan barang jaminan (emas batangan, mini gold atau emas perhiasan)

- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

Baca juga: Tren Investasi Emas Rebound, Begini Cara Beli Antam di Galeri 24 Pegadaian

Cara gadai emas di Pegadaian

- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat.

- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan (emas).

- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP.

- Serahkan barang gadai (emas) kepada petugas penaksir Pegadaian.

- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.

- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG).

- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.

Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian

- Pinjaman Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu tarif sewa modalnya 1 persen, bunga administrasi Rp 2.000.

- Pinjaman lebih dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta tarif sewa modalnya 1,2 persen, bunga administrasi Rp 10.000 - Rp 35.000.

- Pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tarif sewa modalnya 1,2 persen, bunga administrasi Rp 50.000 - Rp 100.000.

- Pinjaman lebih dari Rp 2 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,1 persen, bunga administrasi Rp 125.000.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas