Mantan Direktur Dapen Pelindo Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun
Kejagung menetapkan Direktur Utama Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto sebagai tersangka kasus korups bersama empat pejabat lain.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto sebagai tersangka kasus korups bersama empat pejabat DP4 Pelindo dan satu pihak swasta.
Mereka adalah Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Penetapan keenam itu dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI telah meningkatkan penanganan perkara dari dik (penyidikan) ke umum ke dik khusus setelah menemukan alat bukti yang cukup dengan menetapkan enam orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Edi Winoto, Khamidin Suwarjo, dan Umar Samiaji ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Imam Syafingi, Chiefy Adi Kusmargono, dan Ahmad Adhi Aristo ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
"Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Untuk informasi, duduk perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo periode 2013 hingga 2019.
Pengadaan lahan itu menggunakan dana DP4 PT Pelindo.
"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," kata Kuntadi pada Senin (13/3/2023).
Lahan yang dimaksud tersebar di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Sumatra.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 148 Miliar
Dalam pekara korupsi ini Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.
Kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah, seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam penyidikan.
"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar 148 miliar dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Dalami Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun, Kejaksaan Agung Periksa Manajer Investasi DP4 Pelindo
Nilai kerugian itu ditemukan dari adanya korupsi dengan modus operandi berupa makelar tanah.
Oleh makelar tersebut, terdapat markup harga tanah. "Kemudian juga saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," kata Ketut.