Satgas TPPU Serahkan 33 LHA/LHP dengan Nilai Transaksi Mencurigakan Rp25,3 Triliun Ke KPK
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya juga meminta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari Satgas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan Tim Pelaksana Satgas telah menyerahkan 33 dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK berisi transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk itu, kata dia, Satgas Pelaksana telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan KPK.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya juga meminta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari Satgas.
Baca juga: Tarif Indekos Melonjak Selama KTT ASEAN, Ketua Pengusaha Labuan Bajo Minta Maaf
"Di samping itu kami juga menyerahkan kepada KPK dokumen. Ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan kepada KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023).
"Kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu nilainya kira-kira Rp25,3 triliun. Nilai transaksi mencurigakan ya, Rp25,3 triliun," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.
Satgas TPPU Dibentuk
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.
Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa
Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu.