9 Juta Hektare Lahan Sawit Tidak Bayar Pajak, Syahrul Yasin Limpo: Bukan Masalah di Kementan
Kementerian Pertanian bertugas dalam mendata lahan sawit dan juga ketersediaan dari produk minyak kelapa sawit.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku geram lantaran ada 9 juta hektare (ha) lahan sawit di Indonesia tidak membayar pajak.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, persoalan daripada perpajakan adalah terkait dengan hukum, bukan pertanian.
"Itu kan masalah hukum, bukan masalah di Kementan (Kementerian Pertanian), tidak ada kaitannya dengan itu," ujarnya di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Gugus Tugas Akselerasi Program Peremajaan Sawit Rakyat
Lebih lanjut, Syahrul mengungkapkan, Kementerian Pertanian bertugas dalam mendata lahan sawit dan juga ketersediaan dari produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
"Kita mempersiapkan data yang mana-mana lahannya. Berapa jumlah lahan, bahwa dia bayar pajak atau tidak dan lain-lain urusannya berbeda, urusan saya ketersediaan dari sawit dan CPO," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Luhut mengatakan, hal ini terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan BPDKS.
“Dari 16,8 juta ha itu ternyata tidak semuanya membayar pajak, hanya ada 7,3 juta ha yang bayar pajak. Sekarang kita akan kejar (yang belum bayar pajak) itu,” ujar Luhut dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni ITB di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit itu mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Ia mengusulkan agar penarikan pajak perusahaan sawit dilakukan dengan cara sederhana. Salah satunya dengan menggunakan cara militer.
“Saya sudah bilang ke Presiden Jokowi untuk tidak usah membawa ini ke legal, langsung beri penalti saja. Hal ini dikarenakan sudah melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit kena penalti dan ini ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berapa nilai penaltinya,” jelas Luhut.