Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Janjikan Insentif Tax Deduction untuk Industri yang Komersialisasikan Hasil Riset

Pemerintah memberikan tax deduction kepada industri yang melakukan komersialisasi hasil riset.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Janjikan Insentif Tax Deduction untuk Industri yang Komersialisasikan Hasil Riset
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi BS Sukamdani mengungkapkan Pemerintah memberikan tax deduction kepada industri yang melakukan komersialisasi hasil riset.

Meski begitu, Hariyadi mengatakan hasil riset tersebut harus sudah dipatenkan sehingga syarat ini menjadi salah satu kendala bagi sektor industri untuk mendapatkan tax deduction.

"Pemerintah sebenarnya memberi 'tax deduction' bagi industri yang ingin komersialisasi hasil riset, tetapi dengan syarat harus sudah paten. Inilah yang jadi kendala," kata Hariyadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hariyadi dalam seminar bertajuk 'Sosialisasi Invensi Layak Komersialisasi dari GRS BPDPKS'.

Dirinya mengatakan bakal menggandeng Asosiasi Inventor Indonesia untuk mendapatkan paten.

Hariyadi mengaku senang bisa berkolaborasi dengan AII yang semua anggotanya adalah inventor yang telah memiliki paten.

Berita Rekomendasi

"Jika kita mau mengembangkan teknologi, sekarang sudah bisa tanya ke AII apakah ada riset patennya. Jadi, kita enggak mulai penelitian dari bawah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum AII, Prof Didiek Hadjar Goenadi, mengungkapkan anggota AII adalah pemilik invensi.

Sehingga hal itu memenuhi syarat bagi industri untuk mendapat tax deduction jika ikut mengembangkan riset.

"Tahun ini, ada 17 judul riset dalam Program Grand Riset Sawit (GRS) yang dinilai layak oleh komite riset AII untuk dikomersialisasikan. Semoga invensi itu menarik perhatian industri untuk dikembangkan lebih lanjut," ujar Prof Didiek.

Baca juga: Baru 42 Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction, Kurangi Penghasilan Bruto Sampai 200 Persen

Prof Didiek mengungkapkan, kendala para inventor dalam proses komersialisasi produk adalah berhenti di TRL 7.

Sementara industri atau investor maunya kerja sama jika hasil penelitian sudah TRL 8-9.

"Karena itu, AII membantu para inventor agar tidak terjadi lagi 'syndrome of the death valley' atau lembah kematian. Hasil invensi itu akan kami tawarkan ke industri," ujarnya.

Prof Didiek menyebut, 17 judul riset GRS yang layak komersialisasi sudah bisa diakses melalui website AII.

Baca juga: Menristek Bambang: Tax Deduction 300 Persen R&D di Indonesia untuk Rangsang Investasi dan Riset

Direktur Penyaluran Dana, BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim mengatakan pihaknya memiliki banyak riset dari GRS.

Riset ini hasil kerja sama dengan mahasiswa, peneliti atau inventor dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian.

"Sejak Program GRS diluncurkan pada 2015 hingga 2023, ada lebih dari 200 hasil riset yang siap dihilirisasi. Dari jumlah itu, riset yang sudah punya paten ada 50 judul," ujar Zaid.

Terkait bidang penelitian, Zaid Burhan menyebutkan, antara lain bioenergi ada 50 judul riset, budidaya sawit dan turunannya ada 34 judul, pangan dan kesehatan 25 judul, dan lingkungan 74 judul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas